Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota menerima penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Kepolisian Resor di wilayah Polda Jabar tahun 2023 oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jabar. Piagam penghargaan tersebut diterima Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di aula Dit Lantas Polda Jabar, Kamis (21/12/2023). Selain Polres Sukabumi Kota, 6 (Enam) Satuan Kewilayahan lainnya turut menerima penghargaan tersebut, antara lain ; Polresta Bandung, Polresta Cirebon, Polres Bogor, Polres Cimahi, Polres Tasik Kota dan Polres Sukabumi. Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Kartika Purwaningtyas mengatakan, penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional. "Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik, " kata Kartika "Hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah), " sambungnya. Ia menambahkan penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengaku bangga atas kinerja yang telah dilakukan Jajarannya hingga berhasil membawa Polres Sukabumi Kota meraih penghargaan. "Alhamdulilah, penghargaan ini adalah penghargaan untuk kita semua, khususnya personel Polres Sukabumi Kota yang telah bekerja keras dan memperlihatkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” ungkap Ari usai menerima penghargaan di Polda Jabar. "Tentunya penganugerahan dengan predikat zona hijau dan kualitas tinggi ini menjadi motivasi bagi kami, Jajaran Polres Sukabumi Kota kami untuk terus konsisten dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " pungkasnya.
polres sukabumi kota
kota sukabumi